• DIBALIK KAMPANYE TEPUK HAK ANAK




    Ada yang tau gak sih, kalau tepuk Hak anak yang selalu di kampanyekan Crews Relasi Anak Indonesia itu ternyata pengklasifikasian materi hukum KHA??

    Pengklasifikasian Materi Hukum Mengenai Hak-hak Anak Dalam Konvensi Hak-hak Anak, Konvensi Hak-Hak Anak terdiri dari 54 (limapuluhempat) pasal yang berdasarkan materi hukumnya mengatur mengenai hak-hak anak dan mekanisme implementasi hak anak oleh negara peserta yang meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak. Materi hukum mengenai hak-hak anak dalam Konvensi Hak-Hak anak dapat dikelompokkan dalam 4 kategori/klasifikasi hak-hak anak, yaitu:
    1.      Hak terhadap Kelangsungan Hidup (survival rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi hak-hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup (the rights of life) dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya (the rights to the higest standart of health and medical care attainable).
    2.      Hak terhadap Perlindungan (protection rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi hak perlindungan dari diskriminasi, perlindungan dari eksploitasi anak, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga bagi anak-anak pengungsi.
    3.      Hak untuk Tumbuh Kembang (development rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi segala bentuk pendidikan (formal dan non formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, dan spiritual, moral, dan sosial anak.
    4.      Hak untuk Berpatisipasi (participation rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak  (the rights of a child to express her/his views in all metters affecting that child).
  • 0 komentar:

    Posting Komentar