Ada yang tau gak sih, kalau tepuk Hak anak yang selalu di kampanyekan Crews Relasi Anak Indonesia itu ternyata pengklasifikasian materi hukum KHA??
Pengklasifikasian Materi Hukum
Mengenai Hak-hak Anak Dalam Konvensi Hak-hak Anak, Konvensi Hak-Hak Anak terdiri dari
54 (limapuluhempat) pasal yang berdasarkan materi hukumnya mengatur mengenai
hak-hak anak dan mekanisme implementasi hak anak oleh negara peserta yang
meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak. Materi hukum mengenai hak-hak anak dalam
Konvensi Hak-Hak anak dapat dikelompokkan dalam 4 kategori/klasifikasi hak-hak
anak, yaitu:
1. Hak terhadap Kelangsungan Hidup (survival
rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi
hak-hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup (the rights of life)
dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang
sebaik-baiknya (the rights to the higest standart of health and medical care
attainable).
2. Hak terhadap Perlindungan (protection
rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi hak
perlindungan dari diskriminasi, perlindungan dari eksploitasi anak, tindak
kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga bagi
anak-anak pengungsi.
3. Hak untuk Tumbuh Kembang (development
rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi
segala bentuk pendidikan (formal dan non formal) dan hak untuk mencapai
standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, dan spiritual, moral,
dan sosial anak.
4. Hak untuk Berpatisipasi (participation
rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi hak
anak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak (the
rights of a child to express her/his views in all metters affecting that child).
0 komentar:
Posting Komentar